Ini Dia Cara Tambah Daya Listrik PLN: Proses yang Mudah dan Tidak Ribet

- 6 April 2024, 07:00 WIB
PT PLN Nyalakan 300 Home Charging untuk Pengguna Kendaraan Listrik yang Tersebar di Jakarta Raya
PT PLN Nyalakan 300 Home Charging untuk Pengguna Kendaraan Listrik yang Tersebar di Jakarta Raya /ANTARA/HO-PLN

JURNAL NGAWI - PLN (Perusahaan Listrik Negara) terus berupaya mempermudah proses penambahan daya listrik bagi pelanggan di seluruh Indonesia.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan listrik di tengah perkembangan teknologi dan gaya hidup modern, penambahan daya listrik menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi banyak rumah tangga.

Untuk itu, PLN telah mengeluarkan prosedur yang sederhana dan efisien agar pelanggan dapat dengan mudah menambah daya listrik sesuai kebutuhan mereka.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Listrik PLN Pascabayar di BRImo Gak Pakai Ribet Tinggal Klik

Salah satunya adalah dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Bagaimana caranya? PLN telah menyediakan prosedur yang cukup mudah untuk melakukan penambahan daya listrik. Simak tahapannya di bawah ini:

  1. Kunjungi Kantor PLN Terdekat: Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor PLN terdekat dari lokasi rumah Anda. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penambahan daya listrik PLN.

  2. Serahkan Dokumen Pendukung: Pastikan untuk menyertakan dokumen-dokumen penting, seperti fotokopi pembayaran listrik terakhir, fotokopi KTP pemohon, dan lembar denah lokasi rumah. Dokumen-dokumen ini penting untuk memperlancar proses permohonan penambahan daya listrik Anda.

  3. Tunggu Petugas PLN: Setelah proses penyerahan dokumen dan pembayaran biaya tambah daya PLN selesai dilakukan, Anda hanya perlu menunggu petugas PLN untuk datang ke rumah Anda. Mereka akan melakukan pemasangan MCB baru dan menambah daya listrik sesuai dengan permintaan Anda.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x