Syarat Naik KA Mulai 3 Januari 2022, Penumpang Wajib Melakukan Vaksin Minimal Dosis Satu dan Hasil Rapid Test

- 5 Januari 2022, 18:29 WIB
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022
Periode Nataru Usai, Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022 /Tangkapan layar akun instagram KAI/@kai121_

JURNAL NGAWI - Pasca usainya masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021/2022, maka berakhir pula SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Dengan berakhirnya SE No 112 tersebut, mulai 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:

KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: KAI DAOP 7 Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x