Mari Awasi Bersama, Kerawanan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- 3 Februari 2023, 12:28 WIB
Moh Syafiil Anam Anggota Bawaslu Nganjuk
Moh Syafiil Anam Anggota Bawaslu Nganjuk /

Oleh Moh. Safi’il Anam Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk

NGANJUK – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah memasuki tahapan yang krusial dalam menentukan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum, puncaknya akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari Kasih Suara dalam momentum pemungutan dan penghitungan suara.

Tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini harus diawasi bersama karena berkaitan dengan hak setiap Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, maka berhak memberikan hak suaranya.

Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak yang dilindungi dan diakui keberadaannya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Adapun ketentuan yang mengatur adalah pasal 27 ayat (1), pasal 28 D Ayat (3), pasal 28 E ayat (3).

Untuk menjamin hak warga Indonesia dalam memberikan suara pada Pemilu, maka dibentuklah Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Pantarlih diangkat oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 51.

Pantarlih berjumlah 1 orang dalam 1 TPS, yang bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Pantarlih juga memiliki tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penilitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jadwal pembentukan Pantarlih sudah dimulai dengan agenda pengumuman pendaftaran calon Pantarlih mulai 26 Januari 2023-28 Januari 2023. Mulai 26 Januari-31 Januari 2023 PPS sudah mulai menerima pendaftaran calon Pantarlih.

PPS kemudian melakukan penelitian berkas administrasi calon Pantarlih mulai 27 Januari – 2 Feberuari 2023, pengumuman hasil seleksi dilaksanakan tanggal 3 Februari - 5 Februari yang kemudian dilantik pada tanggal 6 Feberuari 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu tahun 2024 dimulai 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022.

Untuk menjadi Pantarlih, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 50, antara lain: a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; c. mampu secara jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Sedangkan pada ayat dua (2) disebutkan, dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x