Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

- 19 April 2024, 21:01 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024) /Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa/

JURNAL NGAWI - Pada hari Jumat, 19 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan sakit.

Ahmad Muhdlor Ali yang saat ini sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat, menyatakan bahwa dirinya tidak mampu memenuhi panggilan penyidik karena kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari penasihat hukum Ahmad Muhdlor Ali yang menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir dalam pemeriksaan pada hari tersebut.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa Ahmad Muhdlor Ali telah dirawat sejak tanggal 17 April 2024, namun tidak merincikan penyakit yang sedang diderita oleh Bupati Sidoarjo tersebut.

Pemeriksaan Ahmad Muhdlor Ali oleh penyidik KPK seharusnya merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dengan dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali berencana untuk mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mustofa Abidin, salah satu anggota tim pengacara Ahmad Muhdlor Ali, mengungkapkan bahwa tim sedang menyusun materi praperadilan untuk diajukan dalam waktu dekat.

Di samping itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Muhdlor Ali selama enam bulan ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan melalui pengajuan cegah pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.

KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di tingkat pemerintah daerah, dan akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak para pelaku korupsi.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x