JURNAL NGAWI - Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan pajak cukai untuk industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2025 mendatang.
Namun, rencana ini mendapatkan penolakan keras dari anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi. Dalam pernyataannya di Surabaya, Daniel menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok, tetapi justru akan memperparah masalah rokok ilegal.
"Cukai naik hampir tiap tahun, tetap orang tidak akan surut untuk merokok. Justru dengan naiknya cukai ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal. Jadi, kita tolak keras," ujarnya pada Jumat (17/5/2024).
Daniel, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Ideologi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menambahkan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal dapat mengakibatkan penurunan produksi rokok legal dalam negeri. Data terkini menunjukkan bahwa produksi rokok telah turun hingga 11 persen.
"Turunnya produksi membuat pemasukan dari cukai juga turun. Kalau cukai naik, bisa makin turun. Jadi, pemerintah janganlah gegabah menaikkan cukai rokok," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nama-nama Anggota Dprd Jatim Periode 2024-2029, Simak Siapa Saja
Baca Juga: Rachmawati Peni Sutantri Resmi Mendaftar Sebagai Calon Walikota Mojokerto Di Pilkada 2024
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan cukai rokok.
Menurutnya, kenaikan cukai ini dapat menyebabkan efek domino yang merugikan banyak pihak, termasuk meningkatnya pengangguran dan penderitaan petani tembakau.