JURNAL NGAWI - Petahana Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, secara resmi mengembalikan formulir pencalonannya pada Selasa (28/5). Langkah ini diambilnya setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran sebelum menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Jakarta.
"Setelah mengikuti Rakernas selama empat hari, di mana kami mendapatkan banyak masukan terkait internal dan eksternal partai, hari ini saya mengembalikan formulir pendaftaran yang sebelumnya saya ambil," kata Inda Raya dalam pernyataannya kepada media.
Inda Raya menjelaskan bahwa formulir tersebut digunakan sementara untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil walikota atau wakil kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pencalonannya akan sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Madiun Maidi Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacawali ke DPC PDI Perjuangan
Baca Juga: PDI Perjuangan Resmi Ajukan Eri Cahyadi-Armuji Di Pilkada Surabaya 2024
"Saya serahkan sepenuhnya kepada DPP partai. Apakah di posisi yang sama atau di posisi yang lain, itu adalah kewenangan DPP Partai," ujarnya.
Inda Raya juga menyampaikan bahwa para petahana didorong dan didukung untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada, baik di posisi yang sama maupun berbeda, tergantung pada keputusan DPP Partai.
Hal ini sejalan dengan upaya partai untuk memperkuat internal dan eksternal serta memperbaiki citra diri setelah kekalahan di pemilu presiden sebelumnya.