Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun Berkurang Di Bandingkan Dengan Pemilu 2024

- 18 Juni 2024, 14:14 WIB
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Pilbup di Provinsi Jawa Barat
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Pilbup di Provinsi Jawa Barat /Tangkap layar Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Madiun dipastikan mengalami pengurangan dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, 

“Saat ini kami melaksanakan pemetaan TPS untuk pilkada serentak, dan untuk pemilih per TPS ada sekitar 800-an orang sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah TPS yang dibutuhkan,” ujar Ali Nur Wahyudi.

Menurut aturan yang berlaku, jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 dibatasi maksimal 800 orang. Angka ini lebih banyak dibandingkan dengan pemilu 2024 yang membatasi jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang.

Pengurangan Jumlah TPS

Dengan adanya perubahan ini, jumlah TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun berkurang secara signifikan dibandingkan saat Pemilu 2024.

Data menunjukkan bahwa jumlah TPS saat pemilu serentak di Kabupaten Madiun mencapai 2.253 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Jumlah tersebut diperkirakan berkurang menjadi sekitar 1.600-an TPS pada pilkada nanti.

Ali Nur Wahyudi menjelaskan bahwa jumlah TPS tersebut baru bisa dipastikan setelah KPU Kabupaten Madiun melakukan tahapan pencocokan dan penelitian data atau yang dikenal dengan istilah "coklit".

“Saat ini divisi data dan informasi menunggu hasil rapat koordinasi di Jakarta terkait penyusunan TPS dan jadwal coklit,” katanya yang dikutip dari Antara.

Menunggu Data dan Seleksi Pantarlih

KPU Kabupaten Madiun masih menunggu data acuan tahapan coklit, yaitu data DP4 Kabupaten Madiun dari KPU RI yang belum diterima.

Karena belum dapat memastikan jumlah TPS, pihaknya juga belum bisa mengajukan jumlah kebutuhan pantarlih yang akan bertugas melakukan coklit.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah