PDIP Trenggalek Optimis Menangkan Ipin-Syah di Pilkada 2024 Meski Ada Relawan Bumbung Kosong

Jurnal Ngawi - 14 Sep 2024, 14:01 WIB
Editor: Tim Jurnal Ngawi
Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara
Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Pilkada Trenggalek 2024 kian memanas dengan munculnya relawan Bumbung Kosong. Namun, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi, tetap optimis bahwa pasangan yang diusung oleh PDIP dan seluruh partai politik di Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, akan menang besar.

"Harapan kita menang 100 persen, kalau tidak bisa 100 persen minimal 85 persen. Menurut perhitungan kami, Bumbung Kosong maksimal mendapatkan 13 persen," ujar Doding, Sabtu (14/9/2024).

Optimisme Doding bukan tanpa alasan. Pasangan inkamben bupati dan wakil bupati ini didukung oleh semua partai politik di parlemen serta beberapa partai non-parlemen di Trenggalek.

Dengan dukungan politik yang kuat tersebut, Doding meyakini bahwa pasangan Ipin-Syah memiliki modal besar untuk menghadapi Pilkada Trenggalek 2024.

Selain dukungan politik, pasangan ini juga mendapat apresiasi yang besar dari masyarakat. Sejumlah prestasi selama masa pemerintahan mereka menjadi alasan utama tingginya popularitas dan elektabilitas Ipin-Syah.

"Kalaupun menang Bumbung Kosong dan Bupati Trenggalek akan diisi oleh Penjabat (PJ) bupati, kita akan mendapatkan banyak kerugian terutama di bidang penganggaran," jelas Doding yang juga Ketua DPRD Trenggalek sementara.

Doding menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud meliputi anggaran yang akan terpotong untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Setiap Pilkada membutuhkan dana sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 80 miliar.

"Jadi, anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur atau program kesejahteraan masyarakat lainnya akan terpotong untuk Pilkada ulang," tambahnya.

Dari penggodokan aturan sementara, jika Pilkada dimenangkan oleh Bumbung Kosong, maka Pilkada harus dilaksanakan kembali pada tahun 2025. Padahal, pembahasan APBD 2025 harus digedok pada bulan November 2024, sementara aturan Pilkada ulang pada tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan di Kemendagri. "Jika harus dilaksanakan Pilkada ulang, menurut kami paling cepat baru bisa dilaksanakan pada tahun 2026," lanjut Doding.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub