JURNAL NGAWI – Dunia perbankan dihebohkan dengan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Pimpinan Cabang BRI Ponorogo telah mengambil tindakan tegas dengan memecat mantri berinisial SPP, yang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, di Ponorogo, Kamis (12/6), secara lugas menegaskan bahwa institusinya telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap SPP. Tindakan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk sanksi PHK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus saat dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus ini, Agus memastikan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian finansial secara langsung, meskipun data kependudukan mereka diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk pengajuan kredit.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Taman Jatimori Ponorogo Wajib Masuk Bucket List Liburan Anda
Baca Juga: Rangkaian Acara Grebek Suro 2025 Ponorogo Mulai Awal Juni Lengkap Info Tiket
“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan oleh saudara SPP,” ujarnya.
Agus kembali menegaskan komitmen BRI untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penipuan atau fraud dalam setiap kegiatan operasional. BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) sebagai panduan utama.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.