JURNAL NGAWI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menorehkan prestasi gemilang! Hingga 2 Juni 2025, Jatim mencatat capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 3.299 koperasi telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat. "Alhamdulillah, capaian Jawa Timur saat ini menjadi yang tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Merah Putih. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi semua pihak," ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (10/6).
Jumlah tersebut sangat signifikan, setara dengan 24,13 persen dari total 13.669 Koperasi Merah Putih yang telah disahkan secara nasional, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Khofifah menambahkan, hingga saat ini, sebanyak 8.459 dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur atau 99,59 persen telah berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang merupakan tahapan awal penting dalam pembentukan koperasi.
Hebatnya, empat daerah di Jatim telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan koperasi. Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Nganjuk (per 27 Mei 2025), Kabupaten Ponorogo (per 30 Mei 2025), Kabupaten Sidoarjo (per 1 Juni 2025), dan Kota Mojokerto.
“Empat daerah ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa. Kami akan memberikan pendampingan koperasi secara komprehensif mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi,” kata Gubernur Khofifah.
Gubernur Khofifah menyatakan optimismenya bahwa seluruh desa dan kelurahan di Jatim akan segera memiliki koperasi berbadan hukum. Target besar telah ditetapkan: pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025, seluruh KDKMP di Jawa Timur diharapkan dapat diluncurkan secara serentak.
Untuk mempercepat proses ini, Pemprov Jatim telah memfasilitasi pemberkasan kolektif dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. Dukungan juga mengalir dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat dalam proses penerbitan NPWP, yang merupakan syarat wajib bagi pengurus koperasi.
“Setelah badan hukum terbentuk, Dinas Koperasi dan UKM bersama Satgas Percepatan KDKMP akan mendampingi koperasi dalam menyusun prospek dan rencana bisnisnya,” ujar Khofifah.