Jawa Timur Rampungkan 8.494 Koperasi Desa Merah Putih Berbadan Hukum

Jurnal Ngawi - 4 Jul 2025, 20:05 WIB
Editor: Tim Jurnal Ngawi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. /Antara/HO-Biro Adpim Jatim/

JURNAL NGAWI - Provinsi Jawa Timur mencatat prestasi sebagai provinsi tercepat dalam menuntaskan pembentukan badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, per 30 Juni 2025, sebanyak 8.494 koperasi telah memiliki legalitas berbadan hukum melalui penerbitan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Alhamdulillah, sudah 100 persen koperasi Merah Putih di Jatim berbadan hukum. Ini adalah langkah besar untuk pemberdayaan ekonomi desa," kata Khofifah dalam keterangan resmi di Surabaya, Jumat (4/7/2025).

Dari jumlah tersebut, 1.600 koperasi mendapatkan fasilitas biaya akta notaris pendirian, yang difasilitasi pemerintah provinsi. Koperasi Merah Putih tersebar di 7.721 desa dan 773 kelurahan di 666 kecamatan, 29 kabupaten, serta 9 kota di Jawa Timur.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Akan Gunakan Dana Desa sebagai Jaminan Jika Gagal Bayar

Optimisme Dongkrak Ekonomi Desa

Khofifah meyakini kehadiran koperasi desa akan berkontribusi signifikan untuk mempersempit ketimpangan pembangunan antara desa dan kota.

Koperasi Merah Putih ini diyakini akan menurunkan indeks gini dan indeks Theil antara desa dan perkotaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jatim mendorong sinergi pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar koperasi dapat mengakses penyertaan modal berbunga rendah, dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi.

Ia menambahkan, koperasi desa diharapkan mampu mengelola potensi lokal, seperti menjadi agen elpiji 3 kilogram, pupuk, maupun usaha logistik, dengan tetap menjaga kerja sama bersama agen usaha lain agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat.

Halaman:

Tags

Terkini