Dari Aceh-Papua 30 April 2022 Tet! Resmi Pemerintah Matikan Siaran TV Analog, Cara Bermigrasi ke TV Digital

- 17 Januari 2022, 14:33 WIB
Gambar ilustrasi TV Analog yang mati
Gambar ilustrasi TV Analog yang mati /Jurnal Ngawi/Gambar Pixabay

JURNAL NGAWI - Tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Ada tiga tahap penghentian.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022,

Tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Baca Juga: BMKG: 17 hingga 22 Januari Potensi Cuaca Esktrem berupa Hujan Lebat, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada Talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off’, yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu.

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken.

Baca Juga: Gunung Meletus dan Tsunami Tonga Ledakan Terbesar Selama 30 Tahun Terakhir, Dirasakan Hingga 10 Ribu Kilometer

Cara Migrasi ke TV Digital

Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.

Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x