JURNAL NGAWI - Tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Ada tiga tahap penghentian.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog dilakukan pada 30 April 2022,
Tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada Talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off’, yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu.
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken.
Cara Migrasi ke TV Digital
Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.
Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat harus menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi.