Simak Aturan Naik Kereta Api Terbaru Juli 2022 Sesuai SE Kemenhub No 72, Penumpang Wajib Siapkan Ini

- 13 Juli 2022, 06:51 WIB
kereta api.
kereta api. /Instagram/@kai/

JURNAL NGAWI - Pengguna moda transportasi kereta api wajib simak aturan terbaru naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. 

SE Kemenhub No 72 tersebut akan mulai berlaku pada 17 Juli mendatang.

Terdapat beberapa syarat yang menyesuikan dengan aturan terbaru ini.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x