JURNAL NGAWI - Pilkada Jawa Timur 2024 dinilai sebagai kontestasi paling kompetitif di antara provinsi lainnya. Dengan tiga pasang calon gubernur perempuan, menunjukkan partai politik memanfaatkan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 disebut sebagai ajang kontestasi politik paling kompetitif dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi daring yang digelar baru-baru ini. Pilkada Jatim ini menampilkan tiga pasangan calon gubernur (cagub) yang semuanya adalah perempuan, suatu fenomena yang cukup langka dan menegaskan bahwa partai politik telah memanfaatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dengan sebaik-baiknya.
"Saya melihat, hanya di Jawa Timur yang terjadi kompetisi itu yang sehat," ujar Amiruddin Al Rahab, Ketua Dewan Pembina The Constitutional Democracy Initiative (Consid), dalam diskusi tersebut.
- Baca Juga: Pilkada Jatim 2024: PKB Matangkan Mesin Politik untuk Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim
Tiga Pasangan Calon Gubernur
Tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur adalah:
- Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak: Didukung oleh koalisi besar yang dikenal sebagai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
- Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta: Diusung oleh PDI Perjuangan.
- Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim: Didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Amiruddin memandang fenomena ini sebagai indikasi bahwa partai-partai politik di Jawa Timur berani mencalonkan tokoh-tokoh yang berasal dari internal partai, serta membuka ruang yang lebih lebar untuk kompetisi.
"Partai-partai berani mencalonkan tokoh yang memang dari partai itu, dan membuka ruangan menjadi lebar untuk berkompetisi. Di provinsi lain saya melihat tidak seperti itu," jelasnya.
Pengaruh Putusan MK
Fenomena kompetitifnya Pilkada Jatim 2024 ini, menurut Amiruddin, dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Putusan ini menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik, dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh pasangan calon independen, sesuai dengan jumlah penduduk di daerah masing-masing.