Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: “Saya Heran dan Kecewa, Ini Pola Kerja Kejagung?”

Jurnal Ngawi - 5 Jul 2025, 17:43 WIB
Editor: Tim Jurnal Ngawi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

JURNAL NGAWI - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menyatakan rasa heran dan kecewa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015–2016.

Tom menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia mengatakan jaksa hanya menyalin ulang surat dakwaan awal tanpa mempertimbangkan keterangan saksi, bukti di persidangan, maupun data kerugian negara yang belum diaudit resmi.

“Saya heran dan kecewa, karena saya tidak melihat satu pun penyesuaian dalam surat penuntutan terhadap fakta-fakta yang diungkap selama persidangan. Tuntutan ini seperti hanya copy-paste dari dakwaan awal,” ujar Tom seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, Sebut Risiko Politik Sudah Diperhitungkan

Tom juga menyoroti sikap kooperatifnya selama proses penyidikan dan persidangan yang menurutnya tidak diakomodasi sama sekali dalam tuntutan.

“Saya sudah sangat kooperatif sejak awal hadir sebagai saksi, diperiksa sampai tengah malam, menyerahkan semua dokumen yang diminta tapi semua itu sama sekali tidak tercermin dalam tuntutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tom mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung yang dianggap tidak menilai secara objektif fakta-fakta persidangan.

“Saya mempertanyakan apakah memang ini pola kerja Kejaksaan Agung? Tidak menilai fakta-fakta yang muncul di pengadilan, padahal selama 4 bulan sudah digelar 20 persidangan,” tegasnya.

Menurut Tom, kebijakan impor gula yang dijalankannya kala itu adalah bagian dari langkah pemerintah untuk menjamin ketersediaan stok pangan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini