JURNAL NGAWI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menunjukkan keteguhan sikap usai Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Dalam konferensi pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2025, Hasto menyampaikan bahwa dirinya telah memperkirakan risiko politik ini sejak awal.
“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujar Hasto di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini adalah konsekuensi dari sikap politiknya yang secara konsisten memperjuangkan demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum yang tidak tunduk pada kekuasaan.
Menurut Hasto, ketika ia memilih sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar tidak dijadikan alat kekuasaan, ia sudah memperhitungkan risiko kriminalisasi yang mungkin muncul.
Hasto juga menyayangkan bahwa tekanan terhadap tokoh-tokoh kritis sering kali tidak diakui secara resmi, padahal berbagai suara masyarakat sipil menilai ada pola penggunaan hukum sebagai sarana represi.
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: “Saya Heran dan Kecewa, Ini Pola Kerja Kejagung?”
Ia mengingat kembali saat pertama kali mendengar kasus yang telah memiliki putusan inkrah akan didaur ulang untuk menjeratnya, namun ia memilih menghadapi semua proses hukum itu dengan kepala tegak.
“Kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif sejak awal. Terbukti dari keterangan saksi-saksi di persidangan ini maupun di persidangan tahun 2020, tidak ada keterlibatan saya,” tegasnya.
Kepada seluruh jajaran PDI Perjuangan, termasuk kader, anggota, dan simpatisan, Hasto mengimbau untuk tetap tenang dan percaya pada nilai kebenaran dan keadilan, meskipun ia mengakui hukum kerap diintervensi oleh kekuasaan.