Cara Menjadi Pangkalan LPG Resmi: Panduan Lengkap, Syarat, dan Modal

Jurnal Ngawi - 5 Jul 2025, 19:10 WIB
Editor: Tim Jurnal Ngawi
panduan lengkap cara menjadi pangkalan LPG resmi, mulai dari persyaratan, modal, hingga prosedur pendaftarannya
panduan lengkap cara menjadi pangkalan LPG resmi, mulai dari persyaratan, modal, hingga prosedur pendaftarannya /Hafidz Muhammad Reza /Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Menjadi pangkalan LPG resmi Pertamina adalah peluang usaha yang banyak diminati, terutama karena permintaan gas LPG 3 kg bersubsidi terus meningkat di masyarakat.

Dengan status pangkalan resmi, usaha Anda akan diakui, mendapatkan suplai lebih terjamin, serta margin keuntungan yang jelas.

Berikut panduan lengkap cara menjadi pangkalan LPG resmi, mulai dari persyaratan, modal, hingga prosedur pendaftarannya.

Syarat Menjadi Pangkalan LPG Resmi

Agar bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki badan usaha (PT atau koperasi) dengan legalitas sah

  • Akta pendirian, NPWP, SIUP/TDP, SKCK penanggung jawab

  • Surat keterangan domisili, Izin Tempat Usaha (SITU), atau Surat Izin Gangguan (HO)

  • Rekomendasi dari pemerintah desa/kelurahan

  • Bukti kepemilikan atau sewa lahan/gudang minimal 50–165 m² dengan standar keamanan memadai

Halaman:

Tags

Terkini