Sebelum Nikah 10 Anggota Polres Ngawi Jalani Sidang BP4R, Kapolres; Usai Menikah Harus Tahu Hak dan Kewajiban

- 25 Mei 2023, 19:11 WIB
Anggota Polisi harus jalani sidang BP4R sebelum Nikah
Anggota Polisi harus jalani sidang BP4R sebelum Nikah /

JURNAL NGAWI - Salah satu persyaratan bagi anggota Polri yang akan menikah adalah melalui sidang nikah. Berbagai perlengkapan administrasi disiapkan oleh kedua calon mempelai, untuk melihat sejauh mana keseriusan anggota yang akan menikah dengan seseorang.

Kali ini, Polres Ngawi melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Guyup Polres Ngawi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera pada Kamis (25/5/2023)

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB diikuti oleh 10 (sepuluh) anggota Polres Ngawi bersama calonnya dan kedua orang tua calon mempelai.

 

 Baca Juga: Cara Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Jawa Timur Zona 7 Ngawi, Magetan, Tulungagung Trenggalek Pacitan

Anggota yang melaksanakan sidang sah nikah adalah Aipda Agus Sulanjar, Bripka Budi Hartono, Briptu Mahfud Efendi, Briptu M Nur Fauzi, Briptu Teguh Santoso, Briptu Gangsar Asung, Bripda Satrio Dwi Kuntoro, Bripda Jefri Hermawan, Bripda Hafid N, dan Bripda Moch. Ali N.

Setelah diadakan penandatanganan pakta integritas oleh sepuluh pasangan calon mempelai yang disaksikan Kasipropam Iptu Joko dan Kapolres Ngawi.

"Saya selaku Pimpinan Sidang, mendoakan semoga dalam proses hingga hari H lancar dan tidak ada halangan. Ini adalah awal bukan akhir bagi kalian semua," tutur Kapolres Ngawi.

Baca Juga: Rating Pemain Jakarta Bhayangkara Presisi di AVC 2023 Farhan Halim, Daudi Okello Top Score, Rakha Best Libero

Halaman:

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x