JURNAL NGAWI - Salah satu persyaratan bagi anggota Polri yang akan menikah adalah melalui sidang nikah. Berbagai perlengkapan administrasi disiapkan oleh kedua calon mempelai, untuk melihat sejauh mana keseriusan anggota yang akan menikah dengan seseorang.
Kali ini, Polres Ngawi melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Guyup Polres Ngawi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera pada Kamis (25/5/2023)
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB diikuti oleh 10 (sepuluh) anggota Polres Ngawi bersama calonnya dan kedua orang tua calon mempelai.
Anggota yang melaksanakan sidang sah nikah adalah Aipda Agus Sulanjar, Bripka Budi Hartono, Briptu Mahfud Efendi, Briptu M Nur Fauzi, Briptu Teguh Santoso, Briptu Gangsar Asung, Bripda Satrio Dwi Kuntoro, Bripda Jefri Hermawan, Bripda Hafid N, dan Bripda Moch. Ali N.
Setelah diadakan penandatanganan pakta integritas oleh sepuluh pasangan calon mempelai yang disaksikan Kasipropam Iptu Joko dan Kapolres Ngawi.
"Saya selaku Pimpinan Sidang, mendoakan semoga dalam proses hingga hari H lancar dan tidak ada halangan. Ini adalah awal bukan akhir bagi kalian semua," tutur Kapolres Ngawi.