JURNAL NGAWI - Duet petahana, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, telah mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengajuan cuti ini disampaikan ke Gubernur Jawa Timur sebagai langkah persiapan menghadapi Pilkada Ngawi yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Bupati Ngawi Ony Anwar mengonfirmasi bahwa pengajuan cuti tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Sabtu, 7 September 2024.
"Kami telah mengajukan cuti selama masa kampanye, mulai 25 September sampai 23 November 2024," ujar Bupati Ngawi Ony di Ngawi, Minggu. Menurut Ony Anwar, Surat Keputusan (SK) persetujuan cuti duet petahana tersebut telah turun pada Kamis, 12 September 2024.
Surat pengajuan cuti tersebut menegaskan bahwa cuti ini diambil di luar tanggungan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah yang aktif namun maju sebagai peserta Pilkada.
Selama masa cuti ini, pemerintahan Kabupaten Ngawi akan diambil alih oleh penjabat sementara yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa adanya gangguan selama masa kampanye.
- Baca Juga: Pasangan Ony-Antok Kembali Tanpa Lawan di Pilkada Ngawi 2024
- Baca Juga: Ony-Antok Bertekad Menang Mutlak di Pilkada Ngawi 2024, Ini Alasan dan Strateginya!
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa hingga saat ini, KPU Ngawi belum menerima Peraturan KPU yang mengatur secara spesifik tentang kampanye Pilkada 2024 dari KPU RI.
"SK terkait keputusan hasil pengajuan cuti itu harus diserahkan ke kami maksimal hari pertama masa kampanye," katanya.
Muhammad Prasetyo Nugroho juga menekankan pentingnya cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara untuk menghindari konflik kepentingan.