JURNAL NGAWI - Kabar baik datang bagi para dosen yang akan mengikuti program Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus sejumlah persyaratan dalam proses eligibilitas, termasuk kewajiban melampaui ambang batas nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 53/B/KPT/2025 yang menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022.
Peraturan baru ini menandai penyederhanaan signifikan dalam proses Serdos, terutama terkait syarat administratif dan teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi oleh calon peserta.
- Baca Juga:
- Pemkab Mojokerto Paparkan Capaian Program Penurunan Stunting 2024, Angka Turun Jadi 15,3 Persen
- Proses Revisi Usulan Jabatan Akademik Dipercepat, LLDIKTI Wilayah VII Jatim Efisien dan Transparan
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penghapusan syarat pangkat/golongan ruang dan hasil tes TKDA serta TKBI. Sebelumnya, dosen harus memiliki pangkat atau surat inpassing jika non-ASN dan harus memenuhi nilai ambang batas TKDA dan TKBI sebagai bukti kelayakan akademik dan kemampuan bahasa asing.
Kini, dengan dihapusnya ketiga persyaratan tersebut, proses Serdos menjadi lebih inklusif dan tidak membebani dosen dengan kewajiban mengikuti tes tambahan yang memerlukan biaya dan waktu. Hal ini diharapkan dapat mempercepat jumlah dosen bersertifikat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Peraturan baru menyederhanakan persyaratan eligibilitas dengan menghilangkan berbagai kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi," demikian pernyataan resmi dalam dokumen sosialisasi dari Ditjen Diktiristek.
Penyederhanaan ini dianggap sebagai respons terhadap berbagai masukan dari perguruan tinggi dan dosen, yang selama ini merasa keberatan dengan sistem tes yang kaku dan sering kali menjadi hambatan administratif dalam proses Serdos. Dengan kebijakan baru, proses seleksi lebih berfokus pada rekam jejak dan kinerja dosen di bidang tridarma perguruan tinggi.
Meski begitu, para dosen tetap diharapkan memiliki kemampuan akademik dan bahasa asing yang memadai, meski tidak lagi diwajibkan membuktikannya melalui TKDA dan TKBI. Penilaian akan difokuskan pada aspek lain seperti portofolio, kinerja pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Kebijakan ini juga membuka peluang lebih luas bagi dosen-dosen muda dan non-ASN untuk mengikuti proses sertifikasi, tanpa perlu khawatir soal status pangkat atau hasil tes yang sebelumnya menjadi penghalang.