Awas ! OJK Rilis Aturan Baru Pinjaman Online 2024: Perlindungan Konsumen dan Etika Penagihan Lebih Ketat

- 27 Mei 2024, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal /

JURNAL NGAWI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan serangkaian aturan baru untuk bisnis pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku tahun 2024.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan memperbaiki praktik penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.

Penurunan Bunga dan Biaya Lain

OJK menetapkan batasan baru untuk bunga pinjaman online, dengan tujuan meringankan beban debitur. Melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol kini dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Batasan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: 8 Tips Lunasi Utang Pinjol, Hindari Galbay dan Ancaman Debt Collector

Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk sektor konsumtif, denda mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan akan berkurang secara bertahap menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Batasan Pinjaman Maksimal

Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol. Langkah ini diharapkan dapat mencegah debitur terjebak dalam siklus utang yang tidak terkendali.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah