7 Pihak yang Bisa Membantu Kamu Saat Terlilit Utang Pinjol, Simak Informasinya

- 27 Mei 2024, 19:06 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pixabay/tumisu/

JURNAL NGAWI - Dalam era digital ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, kemudahan akses ini sering kali membawa masalah baru, yaitu utang yang menumpuk dan sulit dilunasi.

Bagi Anda yang sedang menghadapi masalah tersebut, berikut adalah tujuh pihak yang bisa membantu mengatasi utang pinjol:

1. Lembaga Konsultasi dan Mediasi Keuangan

Lembaga konsultasi keuangan seperti Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bisa memberikan bantuan berupa mediasi antara debitur dan pemberi pinjaman. Mereka membantu merumuskan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Semua Utang Pinjol: Bayar Total, Jangan Sampai Galbay

2. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BI dan OJK memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan lembaga keuangan, termasuk pinjaman online. Jika merasa dirugikan atau mendapatkan ancaman dari penyedia pinjol ilegal, debitur bisa melaporkan kasusnya ke BI atau OJK untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI aktif memperjuangkan hak-hak konsumen, termasuk debitur pinjaman online. Mereka dapat memberikan pendampingan hukum dan membantu melaporkan penyedia pinjol yang melakukan praktik ilegal atau tidak etis.

4. Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!)

Platform LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan masalah utang pinjol. Laporan ini akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

5. Komunitas dan Forum Diskusi

Bergabung dalam komunitas atau forum diskusi yang membahas masalah pinjaman online dapat memberikan informasi dan dukungan moral. Di sini, Anda bisa berbagi pengalaman dan mendapatkan saran dari orang-orang yang pernah menghadapi situasi serupa.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah