JURNAL NGAWI - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat.
Banyak orang tidak sadar bahwa data KTP mereka telah disalahgunakan hingga muncul tagihan yang tak terduga.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka digunakan untuk pinjol atau tidak.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan:
- Baca Juga: Cara Lunasi Utang Pinjol yang Numpuk dengan 5 Tips Efektif Ini, Simak Caranya
- Baca Juga: Begini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol, Simak Ulasan Lengkapnya
-
Cek Riwayat Pinjaman di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- OJK memiliki sistem informasi debitur yang bisa diakses masyarakat untuk mengetahui riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama mereka. Anda bisa mengunjungi website resmi OJK dan mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan informasi ini.
- Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan jika Anda merasa data Anda disalahgunakan.
-
Menghubungi Layanan Pelanggan Penyedia Pinjol
- Anda dapat menghubungi layanan pelanggan dari penyedia pinjaman online terkemuka dan menanyakan apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Biasanya, mereka akan meminta beberapa verifikasi untuk memastikan identitas Anda.
-
Memanfaatkan Aplikasi Pengelola Keuangan
- Saat ini, sudah banyak aplikasi pengelola keuangan yang terintegrasi dengan berbagai layanan pinjaman online. Melalui aplikasi ini, Anda bisa memonitor semua transaksi dan pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
- Beberapa aplikasi juga memberikan notifikasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait data KTP Anda.
-
Mengajukan Permohonan Informasi ke BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan - SLIK)