Cara Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak

- 3 Juni 2024, 12:16 WIB
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI.
Ilustrasi KTP. Pemprov DKI akan nonaktifkan KTP warga yang tinggal di luar wilayah DKI. /Danielpowerikj/Pexels

JURNAL NGAWI - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat.

Banyak orang tidak sadar bahwa data KTP mereka telah disalahgunakan hingga muncul tagihan yang tak terduga.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka digunakan untuk pinjol atau tidak.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan:

 

  1. Cek Riwayat Pinjaman di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

    • OJK memiliki sistem informasi debitur yang bisa diakses masyarakat untuk mengetahui riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama mereka. Anda bisa mengunjungi website resmi OJK dan mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan informasi ini.
    • Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan jika Anda merasa data Anda disalahgunakan.
  2. Menghubungi Layanan Pelanggan Penyedia Pinjol

    • Anda dapat menghubungi layanan pelanggan dari penyedia pinjaman online terkemuka dan menanyakan apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Biasanya, mereka akan meminta beberapa verifikasi untuk memastikan identitas Anda.
  3. Memanfaatkan Aplikasi Pengelola Keuangan

    • Saat ini, sudah banyak aplikasi pengelola keuangan yang terintegrasi dengan berbagai layanan pinjaman online. Melalui aplikasi ini, Anda bisa memonitor semua transaksi dan pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
    • Beberapa aplikasi juga memberikan notifikasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait data KTP Anda.
  4. Mengajukan Permohonan Informasi ke BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan - SLIK)

    • Bank Indonesia memiliki sistem layanan informasi keuangan yang mencatat seluruh riwayat pinjaman individu. Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengecek data diri Anda melalui SLIK.
    • Proses ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di website resmi Bank Indonesia atau langsung datang ke kantor cabang BI terdekat.
  5. Memantau Email dan SMS

    • Biasanya, penyedia pinjaman online akan mengirimkan konfirmasi atau informasi terkait pinjaman melalui email atau SMS. Perhatikan jika ada pesan mencurigakan yang tidak Anda kenali.
  6. Lapor ke Pihak Berwenang

    • Jika Anda menemukan indikasi bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan, segera lapor ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mereka bisa membantu menginvestigasi dan mengambil tindakan lebih lanjut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online.

Selalu waspada dan bijak dalam menjaga serta memantau data pribadi Anda. Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi dan keamanan Anda di masa mendatang.

Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Tentang BI Checking (SLIK)

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah layanan yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. SLIK membantu bank dan lembaga keuangan lain dalam melakukan analisis kredit.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi, diharapkan masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam memantau penggunaan data mereka, khususnya KTP, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah