Viral Siswa SMA di Surabaya Jadi Mucikari Prostitusi Online Tawarkan Rekan Sekolahnya Lewat Facebook

- 2 November 2023, 19:12 WIB
Viral Siswa SMA di Surabaya Jadi Mucikari Prostitusi Online Tawarkan Rekan Sekolahnya
Viral Siswa SMA di Surabaya Jadi Mucikari Prostitusi Online Tawarkan Rekan Sekolahnya /

JURNAL NGAWI - Seorang siswa SMA di Surabaya, berusia 17 tahun, tertangkap setelah jadi mucikari. Ia diduga memperdagangkan dua siswi SMA lainnya melalui media sosial Facebook dengan tarif yang cukup tinggi.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini tengah mengusut tindak pidana perdagangan orang ini.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tersangka IP (17), warga Wonokromo Surabaya, diduga memperdagangkan dua siswi SMA dengan inisial CH dan HM.

Baca Juga: Top 5 Selebriti Internasional dengan Kekayaan Terbesar Di Tahun 2023

Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta, Lengkap Daftar Harga dan Link Resmi

Mereka masih aktif sebagai pelajar dan diiklankan dengan judul "ready gadis 17 tahun" di grup Facebook "hiburan malam Sidoarjo".

Tarif yang dipatok untuk layanan ini berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Tersangka IP berhasil ditangkap di sebuah hotel ketika sedang mengantarkan kedua korban kepada pelanggan. Proses penangkapan ini berawal dari patroli Siber yang dilakukan oleh polisi setelah menemukan iklan mencurigakan di grup Facebook tersebut.

Para korban, yang dikenal dengan inisial CH dan HM, awalnya berkenalan dengan tersangka IP melalui grup Telegram LEO.

Penyidikan terhadap tersangka IP mengungkap bahwa ia telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelum tertangkap.

Baca Juga: Pasangan Mesum di Pemakaman Tionghoa Banyuwangi Viral Hebohkan Media Sosial

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau pasal terkait perdagangan orang.

Saat ini, tersangka IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-Anak untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan penindakan terhadap perdagangan orang, terutama di lingkungan online, demi melindungi generasi muda dari eksploitasi yang merugikan.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah