Trihandy Cahyo Saputro Berpotensi Jadi Calon Bupati Nganjuk Di Pilkada 2024

- 24 April 2024, 16:00 WIB
Momen Trihandy Cahyo Saputro silaturahmi ke rumah wakil gubernur Jatim emil dardak
Momen Trihandy Cahyo Saputro silaturahmi ke rumah wakil gubernur Jatim emil dardak /Jurnal Ngawi /

Namun, tantangan muncul dari Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur bahwa anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih harus mengundurkan diri saat maju dalam Pilkada 2024. Hal ini berarti jika Mas Handy maju sebagai Calon Bupati, ia harus merelakan jabatannya di kursi legislatif.

Dalam konteks ini, penetapan perolehan kursi DPRD menjadi fokus utama saat ini, sementara caleg terpilih akan dilantik pada 22 Agustus mendatang. Dengan demikian, dinamika politik di Nganjuk semakin menarik untuk dipantau menjelang Pilkada 2024.***

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah