Dalam pernikahan itu, mempelai pria yang merupakan warga Desa Gandong Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi tersebut memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan RDN, sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilakukan di masjid Polres Ngawi.
“Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya,” ungkap orang nomor dua di Polres Ngawi
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan proses pernikahan digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat.
NW usai melakukan proses ijab kabul memeluk istrinya sembari tertunduk, menyesali perbuatannya.
Perasaannya campur aduk, antara menyesal, sedih, campur dengan kebahagiaan
“Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang menurut saya sakral,” ungkapnya.
Sebagai informasi karena perbuatannya, tahanan yang baru saja melangsungkan pernikahan di Polres Ngawi tersebut disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.***