Cara Download Cantas di iPhone dan Android, Aplikasi Bayar Jalan Tol Tanpa Ribet Pakai MLFF

- 4 Juni 2024, 17:15 WIB
Bayar Tol Cukup Tekan-Tekan Saja, Ini Cara Download Aplikasi CANTAS di iPhone
Bayar Tol Cukup Tekan-Tekan Saja, Ini Cara Download Aplikasi CANTAS di iPhone /

JURNAL NGAWI - Pengguna jalan tol harus tahu, Pemerintah segera meluncurkan aplikasi bayar tol pakai MLFF tanpa ribet menggunakan aplikasi. Berikut cara download CANTAS di iPhone dan Android yang wajib kamu pahami!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera meluncurkan aplikasi bayar tol tanpa ribet. Menggunakan jalan tol lebih cepat dengan menggunakan aplikasi CANTAS, berikut cara pakainya untuk pembayaran tol MLFF.

Apakah Anda ingin membayar tol tanpa harus menggunakan kartu Anda? Aplikasi Cantas adalah solusinya. Diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), aplikasi ini memungkinkan pembayaran tol nirsentuh berdasarkan Multi-Lane Free Flow (MLFF).

Apa itu aplikasi Cantas? Aplikasi Cantas merupakan aplikasi resmi yang mendukung sistem MLFF di jalan tol Indonesia. Pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya, mengisi saldo, dan membayar tol secara otomatis tanpa harus berhenti.

Cepat Tanpa Setop (Cantas) adalah sebuah aplikasi canggih yang dirancang dengan sistem navigasi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS). Pengendara yang akan menggunakan jalan tol harus mendaftarkan kendaraannyake aplikasi Multi-Lane Free Flow atau MLFF.

Baca Juga:

Sayangnya, aplikasi ini hingga artikel ini dimuat belum tersedia di Play Store dan App Store. Untuk itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian memastikan aplikasi tersebut tidak bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Aplikasi Cantas akan diluncurkan bersamaan dengan peluncuran MLFF, dijadwalkan dimulai pada paruh kedua tahun 2024.

Cara Download Aplikasi Cantas di iPhone dan Android

Untuk mengetahui Cara mengunduh Aplikasi Cantas dari Playstore dan App Store, lihat petunjuk di bawah!.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah