Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
1. Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
2. Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
3. Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
4. Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
5. Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
6. Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Baca Juga: Para Bidadari Proliga 2023, Pemain Voli Cantik Milik Jakarta BIN Kecantikannya Gak Kalah Sama Artis
Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan, antara lain:
1.Pendidikan minimal S1 Akuntansi (Profesi Akuntan); S2/S3 Akuntansi/Manajemen Keuangan