OJK Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ini Alasannya

- 24 Oktober 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Freepik/ Rawpixel//

JURNALNGAWI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu yang diberlakukan kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) pada tanggal 5 Oktober 2023. Pembatasan ini berkaitan dengan ketidakpatuhan Akulaku dalam melaksanakan tindakan pengawasan terhadap skema pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL).

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, mengungkapkan bahwa tindakan ini ditempuh setelah Akulaku tidak mematuhi permintaan OJK terkait pengawasan skema BNPL.

"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," ujar Bambang dalam keterangan resmi yang dirilis pada 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Viral, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

Baca Juga: UMKM Wajib Tahu 6 Cara Mudah Jualan Online melalui Fitur Live-shopping di Tokopedia PLAY

Dalam konteks pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Larangan ini juga mencakup penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Selanjutnya, OJK meminta Akulaku untuk segera melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yang membahas tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Akulaku adalah perusahaan pembiayaan yang telah secara resmi mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2018.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia, Akulaku menawarkan berbagai kemudahan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari, seperti barang elektronik, peralatan rumah tangga, perabotan, kebutuhan pokok, pakaian, dan lainnya. Keputusan OJK ini mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk mematuhi peraturan dan tindakan pengawasan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah