Tidak Perlu Antre Lagi Di Kantor Pajak, Bayar Pajak PBB Cukup Melalui BRImo, Simak Caranya

- 25 April 2024, 14:17 WIB
Ini dia tata cara cek NOP PBB atau Nomor Objek Pajak. Simak pula cara bayar pajak bumi dan bangunan dan cara mengetahui tagihan via online.
Ini dia tata cara cek NOP PBB atau Nomor Objek Pajak. Simak pula cara bayar pajak bumi dan bangunan dan cara mengetahui tagihan via online. /PEXELS/pixabay

JURNAL NGAWI - Setiap tahun, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi perhatian utama bagi pemilik tanah dan bangunan di Indonesia. Tidak terkecuali tanah kosong, rumah tinggal, atau toko usaha, semua objek tersebut diwajibkan untuk membayar PBB sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Hak Keuangan dan Pajak Daerah (UU HKPD), tarif PBB tertinggi yang dapat dikenakan adalah sebesar 0,5 persen. Namun, pada tahun 2024, pemerintah telah memberlakukan diskon PBB khusus bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terdampak bencana alam.

Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan terkait dengan pengurangan PBB. Jika wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, mereka berhak atas pengurangan PBB maksimal 75 persen.

Sementara itu, jika objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, wajib pajak berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

Baca Juga: Bayar Pajak Daerah Dengan BRImo, Menangkan IPhone 15 Pro Max! Mudah, Praktis, Dapatkan Peluang emas!

Kemudahan Pembayaran melalui BRImo

Pemerintah telah memperkenalkan kemudahan dalam pembayaran PBB melalui aplikasi BRImo, yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke BRImo: Masuk ke aplikasi BRImo dan pilih opsi "Tagihan".

  2. Pilih "PBB": Temukan opsi pembayaran PBB di dalam menu tagihan.

  3. Klik "Pembayaran Baru": Pilih opsi untuk melakukan pembayaran baru.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x