Awas ! OJK Rilis Aturan Baru Pinjaman Online 2024: Perlindungan Konsumen dan Etika Penagihan Lebih Ketat

- 27 Mei 2024, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal /

JURNAL NGAWI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan serangkaian aturan baru untuk bisnis pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku tahun 2024.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan memperbaiki praktik penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.

Penurunan Bunga dan Biaya Lain

OJK menetapkan batasan baru untuk bunga pinjaman online, dengan tujuan meringankan beban debitur. Melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol kini dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Batasan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: 8 Tips Lunasi Utang Pinjol, Hindari Galbay dan Ancaman Debt Collector

Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk sektor konsumtif, denda mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan akan berkurang secara bertahap menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Batasan Pinjaman Maksimal

Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol. Langkah ini diharapkan dapat mencegah debitur terjebak dalam siklus utang yang tidak terkendali.

Waktu Penagihan dan Etika

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK menetapkan bahwa penagihan oleh penyelenggara P2P lending hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector.

Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Semua Utang Pinjol: Bayar Total, Jangan Sampai Galbay

Etika Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Debt collector juga dilarang melakukan intimidasi atau merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur, baik secara fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).

Kontak Darurat

Kontak darurat yang diberikan oleh debitur hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk penagihan. Penyelenggara harus memperoleh konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakannya.

Kewajiban Asuransi

Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Fintech P2P lending harus bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius. Pasal 306 UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (PPSK) mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah, dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online dapat berkembang dengan lebih sehat dan beretika, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah