Mengapa Korea Selatan Melarang Tato, Berikut Alasannya

- 3 April 2022, 23:39 WIB
Mengapa Korea Selatan Melarang Tato, Berikut Alasannya
Mengapa Korea Selatan Melarang Tato, Berikut Alasannya /Jurnal Ngawi /Gambar tato

JURNAL NGAWI - Mahkamah Konstitusi di Seoul Korea Selatan melarang tato pada hari Kamis. Korea Selatan sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tato.

Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kemunduran dan kurang pemahaman tentang budaya.

Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato , yang mengambil risiko penggerebekan oleh pihak polisi dan penuntutan karena mempraktikkan perdagangan ilegal.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai hukum dengan denda hingga 50 juta won ($41.300) atau sekitar Rp593 juta rupiah, dan hukuman penjara dua tahun, meskipun undang-undang memberikan hukuman seumur hidup.

Asosiasi pembuat tato telah memprakarsai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 yang menantang undang-undang tersebut, dengan mengatakan undang-undang itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam suatu pendudukan.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis (31/3/2022) bahwa undang-undang itu konstitusional, mengatakan tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam pembuatan tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu, seperti yang dikutip dari Cyprus Mail.

Sekitar 650 seniman tato Korea Selatan mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "mundur" dan "tidak bernilai sepeser pun."

"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, pembuat tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy di Korea Selatan.

Kim mengatakan pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992 yang menyalin putusan Jepang yang menetapkan bahwa tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang telah membatalkan putusan itu.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x