Kenal Lewat Medsos Pemuda Trenggalek Cabuli Anak SD

21 Maret 2023, 09:38 WIB
Pemuda asal Trenggalek cabuli anak SD /tribatanews

JURNAL NGAWI - Seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 5 SD.

Pemuda inisia AS 19 tahun asal Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek kini mendekam di Polres Trenggalek.

AS diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 5 SD.

Baca Juga: Kapolres Ngawi Menyalurkan Bantuan Presiden Jokowi ke Anggota

Kepada awak media, Senin 20 Maret 2023, Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.

 

Tersangka mengenal korban pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui salah satu platform media sosial.

Perkenalan tersebut kemudian berlanjut saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan whatsapp.

Baca Juga: Razia Balap Liar Polres Ngawi Amankan Puluhan Sepeda Motor

Tersangka kemudian mengajak dan membujuk korban untuk menjalin hubungan khusus (pacaran).

Keduanya juga diketahui pernah beberapa kali bertemu dan nongkrong atau ngopi di Pantai Konang, bahkan hingga larut malam.

“Tersangka memanfaatkan situasi hubungan pacaran tersebut dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.” Ujar Kompol Sunardi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut di area pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya beberapa potong baju milik korban dan tersangka, handphone dan sepeda motor.

Baca Juga: Jadwal Semifinal All England 2023 Perkiraan Jam Main Wakil Indonesia Melawan China

Sementara terhdap tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Tribatanews

Tags

Terkini

Terpopuler