Penyidikan terhadap tersangka IP mengungkap bahwa ia telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelum tertangkap.
Baca Juga: Pasangan Mesum di Pemakaman Tionghoa Banyuwangi Viral Hebohkan Media Sosial
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau pasal terkait perdagangan orang.
Saat ini, tersangka IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-Anak untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan penindakan terhadap perdagangan orang, terutama di lingkungan online, demi melindungi generasi muda dari eksploitasi yang merugikan.***