Bupati Ponorogo Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

- 17 Maret 2024, 19:45 WIB
Bupati Sugiri Sancoko di Ponpes Hasanul Huda, Minggu, (10/3/24)
Bupati Sugiri Sancoko di Ponpes Hasanul Huda, Minggu, (10/3/24) /Prokopim/Pemkab Ponorogo

JURNAL NGAWI- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah mengumumkan larangan operasional untuk semua tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menghormati dan menjaga ketertiban beribadah masyarakat dalam bulan suci Ramadan.

"Berdasarkan pertimbangan yang mendalam, kami dengan tegas menyatakan agar semua tempat hiburan malam tutup sementara waktu," ujar Bupati Sugiri dalam konferensi pers di Ponorogo pada Selasa (12/3/2024).

Dalam pengumumannya, politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum puasa Ramadan dengan bertaubat.

"Kami mengharapkan agar mereka yang biasanya menghabiskan malam di tempat hiburan untuk sejenak bertaubat, sehingga mereka yang sedang beribadah tidak terganggu. Taubat itu penting," jelasnya.

Meskipun demikian, Bupati Sugiri tetap memberikan izin bagi warung makan untuk tetap beroperasi. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang tidak sedang berpuasa atau non-Muslim.

"Negara ini memiliki masyarakat yang beragam, ada yang sedang berpuasa dan ada yang tidak. Untuk itu, warung makan diperbolehkan untuk tetap buka. Apakah mereka ingin menutup atau tidak, terserah pada mereka," tambahnya.

Keputusan Bupati Ponorogo ini telah mendapatkan respon positif dari sebagian besar masyarakat, yang menganggapnya sebagai langkah yang bijaksana dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.****

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x