Update Terbaru UMK Kabupaten Madiun Tahun 2024 Naik 3,84 Persen, Simak Besarannya

- 28 Maret 2024, 05:02 WIB
Cek rekening penerima bantuan subsidi upah pekerja Agustus 2021
Cek rekening penerima bantuan subsidi upah pekerja Agustus 2021 /KarawangPost/Pixabay/EmAji

JURNAL NGAWI - Kabar terbaru datang dari Kabupaten Madiun mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, UMK untuk Kota Madiun telah ditetapkan.

Menurut surat keputusan tersebut, UMK Kota Madiun untuk tahun 2024 telah diatur sebesar Rp2.274.277 per bulan. Angka ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Madiun

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Kota Madiun mengalami kenaikan signifikan sebesar 3,84 persen. Pada tahun 2023, UMK Kota Madiun berada pada angka Rp2.190.216,37 per bulan. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kota Madiun, dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar serta meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan konsumsi domestik.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg Kabupaten Madiun yang Resmi Duduk di DPRD Periode 2024-2029

Dengan penetapan UMK baru ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menjaga kestabilan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bersama di Kota Madiun.

Mari kita tunggu dan saksikan bagaimana implementasi dari peningkatan UMK ini akan memberikan dampak bagi masyarakat dan perekonomian Kota Madiun ke depan.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x