Polres Ponorogo Berhasil Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

- 25 April 2024, 13:17 WIB
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Ponorogo pada Rabu (24/4/2024) Polres Ponorogo berhasil tangkap 8 pelaku pencurian di rumah kosong
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Ponorogo pada Rabu (24/4/2024) Polres Ponorogo berhasil tangkap 8 pelaku pencurian di rumah kosong /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Kegiatan kriminalitas selalu menjadi perhatian serius, terutama saat meresahkan masyarakat. Dalam upaya menangani hal ini, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan menangkap 8 pelaku terlibat dalam serangkaian pencurian di rumah kosong di Bumi Reog.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Ponorogo pada Rabu (24/4/2024), Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengungkapkan identitas kedelapan pelaku tersebut. Mereka adalah Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku, dan Agus Sutrisno.

Baca Juga: Serangan Ulat Bulu di Lingkungan Mayak, Ponorogo, Paksa Warga Mengungsi Saat Mandi

Menurut Kapolres, kedelapan pelaku berasal dari luar Kabupaten Ponorogo dan memiliki peran masing-masing dalam kegiatan kriminal ini. Pipit, sebagai eksekutor utama, didukung oleh beberapa pelaku lain yang bertugas sebagai pemantau. Sementara Agus Sutrisno, diketahui menjadi penadah barang hasil curian.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu pelaku, Pipit, tertangkap basah mencuri sepeda motor di dekat SPBU Nailan, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo pada 16 April 2024. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya sekali beraksi, melainkan telah melakukan serangkaian pencurian di 12 lokasi yang berbeda, kebanyakan di antaranya adalah rumah kosong.

Komitmen Polres dalam Memberantas Kejahatan

Baca Juga: Anik Suharto Raih Suara Terbanyak DPRD Kabupaten Ponorogo Di Pemilu 2024

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya. Dari 8 pelaku yang berhasil ditangkap, 7 di antaranya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara satu pelaku, Agus Sutrisno, dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tidak kalah mengejutkan, 3 dari kedelapan pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

Kapolres Ponorogo menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang, yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Kasus ini juga menjadi catatan tersendiri bagi Kabupaten Ponorogo, menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di tingkat lokal.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah mereka.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x