Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim

- 9 Juni 2024, 19:59 WIB
Ucapan belasungkawa kepolisian resor jombang
Ucapan belasungkawa kepolisian resor jombang /

JURNAL NGAWI - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, seorang polisi wanita yang diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Komisaris Besar Polisi Dirmanto dari Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Briptu FN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan duka yang mendalam atas insiden tragis ini, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan Briptu FN akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Dirmanto menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan oleh penyidik. Namun, dia juga mengakui bahwa tersangka sedang mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.

Mengenai pasal yang dikenakan terhadap Briptu FN, Dirmanto menyebut bahwa hasil gelar sementara penyidik menetapkan penggunaan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Briptu FN, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, diduga melakukan perbuatan tersebut di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan insiden tersebut, meskipun kronologi peristiwa belum diungkap secara rinci.

Menurut keterangan awal, insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga antara pasangan suami istri tersebut.

Briptu RWD, yang menderita luka bakar 96 persen, sempat dirawat di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pukul 12.55 WIB.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah