Persiapan Suro: Warga PSHT dan PSHW Magetan Wajib Tahu Aturan Baru Ini

- 3 Juli 2024, 13:00 WIB
rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto bersama Pejabat Utama Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, serta organisasi perguruan pencak silat, pada Selasa (2/7/2024) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.
rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto bersama Pejabat Utama Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, serta organisasi perguruan pencak silat, pada Selasa (2/7/2024) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim. /Humas polda jatim/

JURNAL NGAWI - Dalam rangka merayakan Tradisi Suro, masyarakat Magetan yang menjadi warga PSHT dan PSHW diharuskan memiliki surat penugasan jika ingin mengikuti Suroan dan Suran Agung di Kota Madiun pada 6 dan 7 Juli mendatang.

Hal ini merupakan salah satu hasil dari rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto bersama Pejabat Utama Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, serta organisasi perguruan pencak silat, pada Selasa (2/7/2024) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.

Koordinasi dan Pengamanan

“Hari ini kami menyelenggarakan final cek, ini sudah kesekian kali kami melakukan koordinasi untuk mengawal dan mengamankan kegiatan satu suro dan suroan agung, yang digagas oleh PSHT dan PSHW,” ujar Irjen Imam Sugianto.

Kapolda Jawa Timur menerangkan bahwa jadwal kegiatan Suran Agung telah disusun lengkap dan dilakukan sinkronisasi, serta hal-hal yang menimbulkan kerawanan tinggi telah dieliminasi.

Kapolda Jatim juga menambahkan bahwa pihak panitia bersama Kapolres Madiun dan Dandim telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan dengan penyempurnaan waktu.

“Mudah-mudahan, nanti puncaknya pada tanggal 6-7 Juli itu, kegiatan di Madiun tersebut bisa kita kawal,” jelas Irjen Imam Sugianto. Kapolda Jatim menyampaikan bahwa panitia akan mendatangkan sekitar 10 ribu anggota PSHT dan PSHW dari Madiun Kabupaten, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi.

Kapolda mengimbau agar para peserta mematuhi kesepakatan bersama demi keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan tersebut.

Larangan dan Ketentuan

Kapolda Jatim menegaskan bahwa warga masyarakat yang mengikuti kegiatan Suran Agung di Madiun dilarang datang dengan konvoi menggunakan motor atau menggunakan mobil bak terbuka.

“Ini demi keamanan masyarakat itu sendiri, karena kerawanannya cukup tinggi, itu akan kita tertibkan dan kita himbau untuk menggunakan bus atau mobil tertutup,” terang Irjen Imam Sugianto.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah