JURNAL NGAWI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan enam orang yang merupakan publik figur, terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan tersangka kasus penipuan trading platform Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam saksi-saksi tersebut merupakan publik figur, mereka berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut.
Selain memeriksa istri Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga memeriksa manajer Doni Salmanan yang berinisial EJS.
Doni Salmanan
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Ditahan dan Aset Kekayaan Keduanya Akan Disita
Selain memeriksa saksi-saksi pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang menjerat Doni Salmanan, pihak penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset milik Crazy Rich Bandung tersebut.
Dari hasil penyitaan aset Doni Salmanan oleh penyidik, dilaporkan total nominal aset yang disita sekitar Rp64 miliar.
Total yang disita oleh penyidik ada 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan Polisi Tersangka Kasus Platform Quotex
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex. Selain itu penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.
Selain itu, 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek juga ikut disita.
Baca Juga: Selain Indra Kenz Pelaku Lain di Binomo Diusut Bareskrim Polri
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait, untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka.
Pihak penyidik juga melakukan pemblokiran rekening pihak-pihak yang terkait dengan tersangka Crazy Rich Bandung Doni Salmanan tersebut.
"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.
Atas kasus yang menjeratnya, Doni Salmanan dijerat dengan banyak pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tesla Indra Kenz Crazy Rich Medan Juga Dokumen Depositonya Resmi Disita Pihak Kepolisian
Juga Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***