Petinggi MS Glow Shandy Purnamasari Berang Kalah Gugatan dari PS Glow; Semoga Keadilan Masih Ada

14 Juli 2022, 11:20 WIB
Shandy Purnamasari berang minta keadilan hukum dalam sengketa hak merek dagang antara MS Glow vs PS Glow /Insatgram @shandypurnamasari/

JURNAL NGAWI - Shandy Purnamasari ungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia setelah dinyatakan kalah dalam gugatan hak merek antara MS Glow dengan PS Glow.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan MS Glow harus gantu rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada PS Glow.

Keputusan itu disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022, dengan terkabulnya tiga gugatan.

Keputusan itu pertama PS Glow punya hak eksklusif atas penggunaan merek dagang saat ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putra Siregar Pemilik PS Glow yang Lagi Menang Gugatan atas MS Glow

Kedua, MS Glow dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melawan hukum lantaran menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan dengan PS Glow.

Ketiga, MS Glow diharuskan membayar biaya ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Glow.

Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai RP 360 miliar namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya mengabulkan sebesar Rp 37,9 miliar yang harus di bayar oleh MS Glow.

 

Menanggapi putusan Pengadilan Niaga Surabaya, salah satu petinggi MS Glow, Shandy Purnamasari berang.

Baca Juga: Bukan ke RANS Nusantara ini Klub Baru Mesut Ozil Usai Didepak Fenerbahce

Melalui media sosial miliknya, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99 itu mengungkapkan kekecewaannya atas hukum di Indonesia.

Dia menuntut keadilan atas kerugian yang dialami MS Glow. Padahal dia menegaskan brand miliknya secara hukum tercatat lebih dulu muncul dengan merek dagang yang disengketakan.

"Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru PSGlow/PSStoreglow?" ucapnya, dikutip dari akun Instagram-nya, Rabu, 13 Juli 2022.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 bukannya kami yang lebih dirugikan?" ucapnya lagi.

Baca Juga: Sterling Kirim Surat Mengharukan Ke Manchester City Pastikan Segera Berlabuh ke Chelsea

Shandi mengaku merasa sangat sedih, lantaran nihilnya perlindungan dari badan hukum bagi brand kosmetiknya.

Padahal, kata Shandy, MS Glow telah berkontribusi membangkitkan perekonomian Indonesia saat pandemi.

Dia mengaku tak terima, mengingat MS Glow merupakan hasil dari kerja keras dan perjuangan banyak orang, hingga kehilangan masa muda demi membesarkan nama brand.

Dirinya lantas menyinggung sikap PS Glow dalam kasus yang kini sedang bergulir. Shandy mengatakan ketimpangan hukum menjadikan pihak lawan jumawa tidak pada tempatnya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," katanya.

Baca Juga: Jamaah Haji Tiba di Tanah Air Harus Lakukan ini Cegah Penyebaran Virus Covid-19

Dengan unggahan tersebut, Shandy memohon kepada insan hukum terkait supaya mempertimbangkan kembali putusan.

"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masih ada buat kami," ucap Shandy Purnamasari. ***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler