KPK Hibahkan Barang Rampasan Kepada Lima Instansi, Berikut Rinciannya

- 16 November 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK /prfmnews

JURNAL NGAWI - KPK hibahkan barang atas hasil penanganan tindak pidana korupsi kepada lima instansi negara, hal ini dilakukan KPK sebagai upaya lakukan asset recovery atau pemulihan aset milik negara yang sudah dikorupsi para koruptor.


Kelima instansi yang mendapatkan hibah barang hasil penanganan tindak pidana korupsi tersbut; antara lain; Kejaksaan RI, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.


Penyerahan hibah dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, selasa (9/11) dihadiri lima perwakilan intasi penerima, diantaranya Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Baca Juga: Update Sebaran Virus Covid - 19 Provinsi Jatim, 92,51 Persen Sudah Sembuh


Sebesar 85,1 miliar taksiran nilai barang yang dihibahkan KPK pada ke lima instasi, berwujud tanah, tanah dan bangunan, serta kendaraan mewah.


Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan status penggunaan dan hibah atas barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK selama tahun 2021 sebesar 255,890 miliar.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan aset rampasan KPK malalui penetapan status penggunaan dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery.

Baca Juga: Inilah Doa yang Dibaca oleh Nabi Muhammad SAW Saat Turun Hujan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, kata Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.

Baca Juga: Inilah Doa yang Dibaca oleh Nabi Muhammad SAW Saat Turun Hujan

Halaman:

Editor: ANWAR THOHIR

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x