Dua Orang Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Jual Pupuk Urea 4000 Rupiah Per Kilogram

- 31 Januari 2022, 11:59 WIB
Ilustrai penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Ilustrai penyalahgunaan pupuk bersubsidi /Jurnal Ngawi/Gambar Humas Polres

JURNAL NGAWI - Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk Bersubsidi.

Dua orang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu bisa diamcam kurungan 6 tahun penjara.

Mereka adalah oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yang menjual pupuk bersubsidi jauh di atas harga ecera.

Para dua oknum tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp4.000/kilogram, diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Lewati Ujian Terberat dengan Kemenangan Manis, Aji Santoso Sampai Pusing

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Whisnu mengatakan, kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah