Biaya Buat SIM STNK BPKB Mutasi Kendaraan Sesuai Peraturan Pemerintah

- 15 Februari 2022, 09:30 WIB
Biaya Buat SIM STNK BPKB Mutasi Kendaraan Sesuai Peraturan Pemerintah 60 2016
Biaya Buat SIM STNK BPKB Mutasi Kendaraan Sesuai Peraturan Pemerintah 60 2016 /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor

JURNAL NGAWI - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah 60 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP Sesuai Peraturan Pemerintah:

A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp120.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp120.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp120.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp100.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp100.000
6 SIM CII Per Penerbitan Rp100.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp50.000
8 SIM DI Per Penerbitan Rp50.000
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp250.000

B. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp80.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp80.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp80.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp75.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp75.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp30.000
8 SIM DII Per Penerbitan Rp30.000
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp225.000

C. Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)
Per Penerbitan Rp100.000

D. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2
a. Baru Per Penerbitan Rp100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp200.000

E. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Penerbitan Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp50.000

F. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Penerbitan Rp25.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp50.000

G. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Pasang Rp60.000
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Pasang Rp100.000

H. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp225.000
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp375.000

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah