Doni Salmanan Susul Indra Kenz Ditahan dan Aset Kekayaan Keduanya Akan Disita

- 9 Maret 2022, 16:23 WIB
Doni Salmanan Susul Indra Kenz Ditahan dan Aset Kekayaan Keduanya Akan Disita
Doni Salmanan Susul Indra Kenz Ditahan dan Aset Kekayaan Keduanya Akan Disita /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ahmad.

Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Qortex. Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz dan Calon Mertuanya Diperiksa Bareskrim Polri

Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing terhadap aset milik tersangka. Kemudian akan ditracing pula aliran dana yang masuk dan keluar rekening tersangka.

“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Tersangka Indra Kenz Ditahan

Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz ditahan selama 20 hari ke depan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Ahmad menyebutkan, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ucap Ahmad.

“Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” sambungnya.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah