Kronologi Foto Telanjang Pacar Diunggah di Medsos Hingga Berakhir Ditangkap Polisi Tabanan Bali

- 9 Maret 2022, 20:23 WIB
Kronologi Foto Telanjang Pacar Diunggah di Medsos Hingga Berakhir Ditangkap Polisi Tabanan Bali
Kronologi Foto Telanjang Pacar Diunggah di Medsos Hingga Berakhir Ditangkap Polisi Tabanan Bali /Jurnal Ngawi /Gambar Humas

JURNAL NGAWI - Satuan Reskrim Polres Tabanan Bali telah berhasil mengungkap kasus dengan pengunggahan Konten Pornografi yang kejadiannya diketahui pada tanggal 29 Desember 2021 setelah korban melaporkan ke Polres Tabanan, Bali pada 11 Pebruari 2022.

Penggungkapan kasus ini di release (disampaikan secara resmi) oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan, Bali.

Dalam keterangannya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar menuturkan,

Terduga yang berhasil diamankan dengan nama inisial D.K. laki-laki, umur 23 tahun, alamat Desa Dajan Peken, Kecamatan Kabupaten Tabanan.

Sedangkan korban atau pelapor bernama dengan Inisial M.A., Perempuan, Umur 19 Tahun, dari kawasan Kediri Tabanan.

Kronologis kejadian, “Berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan, Saat itu Pelapor atau Korban diberi nomor telephone oleh seorang temannya dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka (D.K.)

Selanjutnya pelapor atau korban chat ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka D.K. menyimpannya, Sejak itu pelapor atau korban sering berkomuniasi melalui telepon dengan tersangka (D.K.) sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021.

Setelah pacaran korban di belikan sebuah Handphone Merk Xioami warna hitam oleh tersangka (D.K.) dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka (D.K.) sering melakukan hubungan intim (layaknya suami istri).

Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (D.K.) dikarenakan tersangka (D.K.) terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka (D.K.).

Setelah pacaran putus tersangka (D.K.) meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah