Viral Video Pemuda Sukabumi Injak Al-Qur'an, Ternyata Ini Pengungkapan Tersangka Ketika Ditangkap Polisi

- 6 Mei 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Sukabumi pelaku dan penyebar video injak Al-Qur'an dibekuk pihak kepolisian.
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Sukabumi pelaku dan penyebar video injak Al-Qur'an dibekuk pihak kepolisian. /Pixabay/AlLes/Pixabay

JURNAL NGAWI - Kejadian penistaan agama yang dilakukan pria dengan menginjak-injak Al-Qur’an viral di media sosial.

Kejadian tersebut ternyata dilakukan oleh seorang pria berinisial DER (25), warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku kini telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam saat video tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Profil Shi Min Ah pemain Our Bluss, Ratu Drama Korea dan Berbagai Penghargaan

Tak hanya itu, polisi juga menangkap SR (24), yang merupakan istri dari DER yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, DER disebut sengaja menginjak-injak Al-Qur'an tersebut atas perintah istrinya, SR.

Baca Juga: Drama Our Blues Bercerita tentang Karakter yang Ada di Kehidupan Masyarakat Khas Pulau Jeju

Motif pelaku menginjak Al-Qur’an tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, melainkan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Adapun video menginjak Al-Qur’an yang dilakukan DER sebenarnya terjadi pada 2020. Dari keterangan kedua tersangka, aksi tersebut sengaja direkam oleh SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Kemudian, pasutri ini kembali bertengkar saat tengah berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan puncaknya sang istri dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur’an itu ke akun Facebook miliknya, Rabu, 4 Mei 2022.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," kata Zainal, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 6 Mei 2022.

Baca Juga: Pilihan Item dan Susunan Build Terbaik Popol dan Kupa Mobile Legends Season 24, Hero Super Combo

Kedua tersangka tak menyangka video yang diunggah tersebut menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, dalam video yang beredar, DER tak hanya menginjak Al-Qur’an saja, namun mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Tak ingin terjadi hal yang diinginkan, Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x