Jokowi Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun Dan Dapat Tunjangan Pensiunan

- 2 Mei 2024, 20:18 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /

JURNALNGAWI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani revisi Undang-Undang tentang Desa, membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan lokal di tingkat desa.

Dalam langkah terbarunya, Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.

Perubahan ini tercatat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Dengan regulasi terbaru ini, seorang Kades dapat menjabat selama 16 tahun, berarti dua periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

Baca Juga: Dengan Revisi UU Desa 2024, Ini Dia Masa Jabatan BPD Sekarang

Pasal 118 dari UU tersebut juga memberikan peluang bagi Kades yang telah menjabat dua periode sebelum revisi ini berlaku untuk mencalonkan diri lagi dalam satu periode tambahan.

Langkah ini menunjukkan dorongan bagi kontinuitas kepemimpinan yang dianggap penting dalam memastikan konsistensi dan stabilitas dalam pengelolaan urusan desa.

Revisi ini juga membawa perubahan signifikan lainnya dengan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara bagi Kades yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebelumnya, ketentuan ini belum diatur dengan jelas dalam regulasi sebelumnya.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah