Petinggi MS Glow Shandy Purnamasari Berang Kalah Gugatan dari PS Glow; Semoga Keadilan Masih Ada

- 14 Juli 2022, 11:20 WIB
Shandy Purnamasari berang minta keadilan hukum dalam sengketa hak merek dagang antara MS Glow vs PS Glow
Shandy Purnamasari berang minta keadilan hukum dalam sengketa hak merek dagang antara MS Glow vs PS Glow /Insatgram @shandypurnamasari/

JURNAL NGAWI - Shandy Purnamasari ungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia setelah dinyatakan kalah dalam gugatan hak merek antara MS Glow dengan PS Glow.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan MS Glow harus gantu rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada PS Glow.

Keputusan itu disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022, dengan terkabulnya tiga gugatan.

Keputusan itu pertama PS Glow punya hak eksklusif atas penggunaan merek dagang saat ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putra Siregar Pemilik PS Glow yang Lagi Menang Gugatan atas MS Glow

Kedua, MS Glow dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melawan hukum lantaran menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan dengan PS Glow.

Ketiga, MS Glow diharuskan membayar biaya ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Glow.

Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai RP 360 miliar namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya mengabulkan sebesar Rp 37,9 miliar yang harus di bayar oleh MS Glow.

 

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah